Sabtu, 13 Oktober 2012

Dalil Qur'ban kolektif

Hukum Berkurban Secara Kolektif

Shodiq Ramadhan | Edisi : 144 - 19 Dzulqaidah-3 Dzulhijjah 1433/5-19 Oktober 2012
KH A Cholil Ridwan, Lc
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta

Assalamu'alaikum. Ustadz mohon fatwanya boleh nggak kurban sapi atas nama 5 atau 6 orang. Mohon juga kalau ada referensi dalilnya. Syukron.
Hamba Allah, HP +6281182xxxx

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullah.

Sah hukumnya berkurban secara kolektif jika hewan kurbannya berupa sapi atau unta dengan ketentuan maksimal anggota yang berkurban  secara kolektif maksimal berjumlah tujuh orang. Adapun jika hewan kurbannya berupa kambing, maka tidak sah berkurban secara kolektif.
Dalil yang menunjukkan keabsahan kurban sapi secara kolektif oleh maksimal tujuh orang adalah Hadits berikut;

Dari Hudzaifah berkata; Rasulullah Saw menserikatkan  tujuh orang diantara kaum muslimin untuk satu ekor sapi saat beliau haji.
(H.R. Ahmad)

Hadits ini cukup jelas menunjukkan bahwa sapi bisa dikurbankan dengan cara patungan sampai dengan tujuh orang, karena maksud menserikatkan dalam Hadits di atas adalah mengizinkan tujuh orang berkurban atas nama mereka hanya dengan satu ekor sapi.


Dalil yang menunjukkan keabsahan kurban unta secara kolektif oleh maksimal tujuh orang adalah Hadits berikut;


Dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata; "Kami bersekutu bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor Badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi." Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, "Bolehkah bersekutu dalam Jazur (unta yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam Badanah (unta  yang  disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?" Jabir menjawab, "Jazur itu sudah termasuk Badanah." Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, "Di hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor Badanah. Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor Badanah."
(H.R. Muslim)

Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa berkurban unta bisa dilakukan dengan patungan sampai dengan tujuh orang. Badanah bermakna unta yang disiapkan untuk dikurbankan dalam Haji, sedangkan jazur bermakna unta yang disiapkan untuk disembelih. Setiap badanah  mestilah Jazur.


Banyak  riwayat lain yang menguatkan dua hadits di atas, diantaranya;


Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; "Kami naik haji bersama Rasulullah Saw, lalu kami menyembelih seekor unta untuk  tujuh orang yang bersekutu, dan seekor sapi juga hasil dari tujuh orang yang bersekutu."
(H.R. Muslim)

Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; "Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang."
(H.R. Muslim)

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Saw berkata:
"Satu ekor sapi untuk tujuh orang, dan satu ekor unta untuk tujuh orang." (H.R. Abu Dawud)

Adapun ketidak bolehan patungan untuk berkurban jika hewannya adalah kambing, maka hal itu dikarenakan tidak ada nash yang menunjukkan bolehnya patungan untuk kambing sebagaimana bolehnya patungan untuk hewan kurban berupa unta dan sapi. Nash yang ada, pelaksanaan kurban dengan kambing di masa Rasulullah dan shahabat adalah satu kambing untuk satu orang, tanpa patungan. At-Tirmidzi meriwayatkan;


Umarah bin Abdullah ia berkata; Aku mendengar Atha bin Yasar berkata, "Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?", ia menjawab; "Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk berbangga-bangga)."
(HR. At-Tirmidzi)

Jadi, tidak adanya nash yang menunjukkan bahwa berkurban dengan kambing boleh dengan cara patungan, juga praktik yang dilakukan Rasulullah termasuk para shahabat yang tidak pernah berpatungan untuk berkurban kambing, sementara ibadah adalah tauqifi, semuanya menunjukkan bahwa khusus untuk kambing tidak boleh berkurban dilakukan dengan cara patungan. Jika kurban kambing dilakukan dengan cara patungan, maka kurban tersebut tidak sah secara syar'i.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar